JAKARTA, Lampung86news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing masing.
Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang di tandatangani oleh pimpinan kedua lembaga di kantor Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Selasa 14 juli 2020.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari Korupsi.”Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat.”ujar orang no satu di KPK.
Tak hanya meliputi pertukaran informasi dan data, nota kesepahaman ini juga meliputi kerjasama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan, pengkajian, penilitian, penyediaan narasumber dan ahli serta lingkup lainnya yang di sepakati.
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu nota kesepahaman ini adalah pengawasan penggunaan Dana Desa (DD).Menteri desa mengatakan kepada seluruh Desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai.
Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini, kata dia, nertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir.
“Sehingga akuntabel dan di ketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor.” kata Mendes.
Penggunaan dana desa secara non-tunai, kata Mendes, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggung jawaban penggunaan dana desa selama ini.
Dalam perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kementerian Desa PDTT harus ikut mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam penyaluran Bantuan Lansung Tunai yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.
Nota kesepahaman antara KPK dan Kemendes PDTT, di harapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk kepentingan rakyat, sehingga anggaran negara bisa di maksimalkan penggunaannya membuat rakyat sejahtera dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi ini.
Sumber : www.kpk.go.id/Husin.
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post