LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur nampaknya terus bergulir.
Melalui Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) Lampung Timur, para wali murid SDN Batu Badak melaporkan oknum Kepsek Yakup, S.Pd ke Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Mapolres Lampung Timur
Usai menyerahkan berkas pengaduan ke penegak hukum, M. Husin selaku LP KPK Lampung Timur menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal saat sejumlah wali murid curiga dan nekad menanyakan bantuan PIP tahun 2018-2019 ke Bank BRI.
“Disana, dapat di ketahui dengan jelas dan di buktikan. Pihak Bank BRI menyatakan jika semua dana PIP tahun 2018-2019 dalam rekening (Buku tabungan Simpanan Pelajar “Simpel”) tersebut sudah di cairkan,” ujar Husin, Jumat (24/7/20)
Kemudian, lanjut Husin, para wali murid beramai- ramai mendatangi oknum Kepsek dan menuntut supaya bantuan untuk anak didik yang di gelontorkan pemerintah pusat tersebut segera di kembalikan kepada yang berhak.
“Tindakan oknum Kepsek tersebut di nilai warga sudah keterlaluan. Makan pada hari Kamis, saya mewakili warga Desa Batu Badak dan para wali murid melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib,” kata Husin.
Ketika penyerahan laporan, masih kata Husin, pihak kepolisian menyatakan akan segera memanggil terlapor. Sedangkan di Dinas Pendidikan dan Inspektorat, laporan juga sudah di terima dan akan segera memproses sangsinya.
Sementara, selaku Korwil Pendidikan Kecamatan Marga Sekampung, Dwi Astutik mengaku mendapat tuntutan dari para wali murid agar Yakup, S.Pd mundur dari jabatan Kepala SDN 1 Batu Badak. “Jadi wali murid ini meminta agar Yakup terima ganjaran sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Pewarta : Beriyan
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post