LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Team Opsnal Satres Narkoba, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika.
Tersangka yakni Guruh Saputra (22) warga Jalan Kesuma Bangsa, Lingkungan Karet, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia di bekuk polisi di kediamannya pada pukul 21.00 wib, Jum’at (24/7/2020) semalam.
Dari penangkapan tersangka, tim pimpin Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi, SE, mendapati beberapa barang bukti. Diantaranya yakni 1 buah dompet bermotif di atas lemari pakaian berisi 14 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu. Kemudian, 1 bundle plastic klip bening, 1 buah sedotan bening berbentuk lancip/sekop dan 2 buah cotton bud.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Abadi, SE, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, pagi tadi (25/7/2020).
AKP Abadi melanjutkan, terhadap tersangka patut di duga bersalah dengan melanggar sebagaimana di maksud dalam pasal 112 dan Pasal 114 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diduga, tersangka merupakan pengedar. Untuk itu, polisi masih akan terus melakukan pengembangan,” tutupnya.
Pewarta : Anesmi Hasroni
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post