LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinsial EA (54) seorang oknum kepala Pukesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020).
Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000. akibat perbuatnnya negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.
Melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara korupsi pengunaan dana Bok tahun anggaran 2017 tersebut
“Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Gigih.
Dijelas Kasat, dalam kasus ini, sebelumya pihak kepolisian juga sudah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saks dan paihak, yakni pegawai staf Pukesmas, Dinas Kesehatan, bendahara, PPK Dinas kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta saksi ahli pidana dan BPK RI.
Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, Diantaranya berupa dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK Puskesmas tersebut,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, di ketahui bahwa pada tahun 2017 lalu, Pukesmas Ogan Lima Abung Barat itu mendapatkan dana BOK senilai Rp 429.000.0000. Dana tersebut terbagi menjadi 4 triwulan dan di kelolah oleh masing-masing pemegang program Pukesmas.
“Namun nayatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegitan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,” pungkasnya.
Pewarta : Riki Purnama
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post