LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Pelaku dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 2 Agustus 2020, berhasil di lumpuhkan jajaran Polsek Way Jepara, Senin, (3/8/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Beni Firmansyah, SH menjelaskan, tersangka berinisial AH (17), dan RI (17) warga Kecamatan Labuhan Ratu, serta HR (14) warga Kecamatan Sukadana.
“Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya AH oleh jajaran Kepolisian Polsek Labuhan Ratu. Dari AH, di dapat keterangan bahwa dia tidak bekerja sendiri,” ujar Kapolres, Selasa (4/8/2020).
Dibantu, Polsek Labuhan Ratu, lanjut Kapolres, jajaran Polsek Way Jepara kemudian langsung melakukan penyelidikan dan membekuk RI dan HR berikut 2 unit sepeda motor, Merk Honda Beat dan Yamaha Vixion.
“Secara bersama sama, mereka telah terlibat aksi Curas terhadap Anggun Permata Sari (23) warga Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur,” tandasnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Merk Honda Beat dan Yamaha Vixion saat inidi amankan di Mapolsek Way Jepara.
Sumber : Humas Polres Lampung Timur
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post