• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Rabu, April 21, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Tulang Bawang

Kapolres Tulang Bawang, Pelaku Yang Ditangkap Dipasar Unit 2 Adalah Pemilik Narkoba

Lampung 86 by Lampung 86
07/08/2020
in Tulang Bawang
0
Kapolres Tulang Bawang, Pelaku Yang Ditangkap Dipasar Unit 2 Adalah Pemilik Narkoba
92
VIEWS

TULANG BAWANG, Lampung86news.com – Beredarnya video penangkapan pelaku tindak pidana di media sosial berupa facebook (FB) yang sempat ramai menjadi perbincangan warga membuat Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK langsung menggelar konferensi pers.

Acara yang berlangsung di Mapolres Tulang Bawang itu di pimpin langsung oleh Kapolres. Hadir mendampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH, SIK, Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia SH, MH, Kasat Lantas Iptu Ipran SH dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH.

Kapolres mengatakan, pelaku yang di tangkap petugas pada hari ini, Kamis (06/08/2020), sekira pukul 13.00 WIB di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang adalah pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I.

Berita Terkini

Sambut Bulan Suci Ramadhan, PC PMII Tulang Bawang Bagikan Sembako

Sambut Bulan Suci Ramadhan, PC PMII Tulang Bawang Bagikan Sembako

16/04/2021
LPNU Tulang Bawang Ikuti Sosialisasi WarNU Digital

LPNU Tulang Bawang Ikuti Sosialisasi WarNU Digital

13/03/2021
Sejahterakan Umat, PBNU Bidang Ekonomi Kunjungi NU Tulang Bawang

Sejahterakan Umat, PBNU Bidang Ekonomi Kunjungi NU Tulang Bawang

11/03/2021
Polres Tulang Bawang Kukuhkan Sejumlah Da’i Kamtibmas

Polres Tulang Bawang Kukuhkan Sejumlah Da’i Kamtibmas

03/03/2021

“Pelaku berinisial E als MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKBP Andy, Kamis (6/8/2029) sekira pukul 16.45 WIB.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 12.30 WIB, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan di depan Mapolres Tulang Bawang. Saat akan di berhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.

“Akhirnya mobil yang di kendarai pelaku berinisial E als MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, pada kendaraan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang di simpan pelaku di dalam setir mobil.

Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” ungkasnya.

Pewarta : Zainul
Editor : Roi Naldi

FacebookTweetPin
Next Post
Lebarkan Jalan, Koramil Way Bungur Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Lebarkan Jalan, Koramil Way Bungur Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Customer Gathering PPM Manajemen, Ira Puspadewi Raih The Most Inspiring Woman Leader 2021.

Customer Gathering PPM Manajemen, Ira Puspadewi Raih The Most Inspiring Woman Leader 2021.

21/04/2021
Puasa Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksankan Ops Yustisi

Puasa Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksankan Ops Yustisi

21/04/2021
Peringatan Hari Kartini 2021, Kapolres Way Kanan Beri Penghargaan Dua Puluh Lima Personel

Peringatan Hari Kartini 2021, Kapolres Way Kanan Beri Penghargaan Dua Puluh Lima Personel

21/04/2021
Pemda Mesuji Salurkan Bantuan UMKM Tahun Anggaran 2019 Dari Kemendag RI

Pemda Mesuji Salurkan Bantuan UMKM Tahun Anggaran 2019 Dari Kemendag RI

21/04/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020