TULANG BAWANG, Lampung86news.com – Beredarnya video penangkapan pelaku tindak pidana di media sosial berupa facebook (FB) yang sempat ramai menjadi perbincangan warga membuat Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK langsung menggelar konferensi pers.
Acara yang berlangsung di Mapolres Tulang Bawang itu di pimpin langsung oleh Kapolres. Hadir mendampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH, SIK, Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia SH, MH, Kasat Lantas Iptu Ipran SH dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH.
Kapolres mengatakan, pelaku yang di tangkap petugas pada hari ini, Kamis (06/08/2020), sekira pukul 13.00 WIB di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang adalah pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I.
“Pelaku berinisial E als MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKBP Andy, Kamis (6/8/2029) sekira pukul 16.45 WIB.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 12.30 WIB, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan di depan Mapolres Tulang Bawang. Saat akan di berhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.
“Akhirnya mobil yang di kendarai pelaku berinisial E als MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, pada kendaraan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang di simpan pelaku di dalam setir mobil.
Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” ungkasnya.
Pewarta : Zainul
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post