LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur amankan 4 warga terduga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK, bersama Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko menjelaskan, masing-masing tesangka beinisial BN (17), BA (25) dan RF (21) warga Kecamatan Labuhan Ratu, serta SA (18) warga Kecamatan Sukadana.
“Para tersangka ditangkap di wilayah Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti berupa 4 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Seperangkat Alat Hisap (Bong), dan Korek Api,” ujar AKP Heru, Jumat (7/8).
Saat ini, lanjutnya, seluruh barang bukti berikut para tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut diruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Sumber : Humas Polres
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post