LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Petugas Kepolisian di Lampung Timur, mengamankan seorang wanita, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NM (38) warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Selain Tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 3 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), Pirex (Pipa Kaca), Korek Api, dan Telepon Genggam dalam kondisi rusak,” ujarnya, Selasa (11/8),
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan amankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post