• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Selatan

Jamin Ketersediaan Lahan Pertanian, Pemkab Lampung Selatan Komitmen Dukung PLP2B

Lampung 86 by Lampung 86
12/08/2020
in Lampung Selatan
0
Jamin Ketersediaan Lahan Pertanian, Pemkab Lampung Selatan Komitmen Dukung PLP2B
16
VIEWS

LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan. Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Rabu (12/8/2020).

Berita Terkini

Nanang Ermanto Jamin Kemudahan Investasi di Lampung Selatan

Nanang Ermanto Jamin Kemudahan Investasi di Lampung Selatan

14/01/2021
Setujui Masterplan Agrowisata Way Handak, Nanang Harap Dapat Menjadi Media Edukasi

Setujui Masterplan Agrowisata Way Handak, Nanang Harap Dapat Menjadi Media Edukasi

14/01/2021
Bupati Nanang Lakukan Audiensi Bersama PGSI dan Guru Ngaji Se-Lamsel

Bupati Nanang Lakukan Audiensi Bersama PGSI dan Guru Ngaji Se-Lamsel

13/01/2021
Nanang Ermanto : Saya Siap, Gak Apa – Apa Disuntik Duluan

Nanang Ermanto : Saya Siap, Gak Apa – Apa Disuntik Duluan

12/01/2021

Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya ditingkat lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa.

Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.

“Saat ini Perda PLP2B telah digunakan dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana setiap investor yang akan berinvestasi, lahan calon lokasi harus dipastikan berada diluar LP2B melalui pengecekan titik koordinat,” ujar Nanang dalam arahannya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang telah menjadikan LP2B sebagai salah satu persyaratan investasi dan perizinan.

“Diharapkan hal ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota yang lain. Agar lahan pertanian dapat terus terlindungi dan penataan ruang untuk investasi tetap dapat dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak tahun 2017.

Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 Hektar. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.

“Dengan adanya Perda PLP2B, maka ketersediaan lahan untuk pangan terjamin. Dan pada akhirnya pangan untuk Kabupaten Lampung Selatan, provinsi maupun nasional juga dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” terang Bibit.

Disamping itu dia mengatakan, Perda tersebut juga telah dilengkapi dengan peta geospasial. Sehingga hal ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan arahan Bupati Lampung Selatan agar Perda ini diterapkan secara operasional dan implementatif.

“Meskipun secara nasional kita nomor dua setelah Kabupaten Lumajang, tetapi Perda kita telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sedangkan Kabupaten Lumajang Perdanya ditetapkan pada tahun 2018,” tandasnya. 

Pewarta : Anesmi/Kmf
Editor : M. Choiri, S

FacebookTweetPin
Next Post
Anggotanya Meninggal, Dandim 0429/Lamtim Melayat Ke Rumah Duka

Anggotanya Meninggal, Dandim 0429/Lamtim Melayat Ke Rumah Duka

Lagi, Seorang Pria Penyalah Guna Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Lagi, Seorang Pria Penyalah Guna Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Jumat Berkah, 2 Warga Sukadana Terima Bingkisan Dari Kapolres

Jumat Berkah, 2 Warga Sukadana Terima Bingkisan Dari Kapolres

16/01/2021
Pergantian Antar Watu, DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna

Pergantian Antar Watu, DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna

15/01/2021
Koramil 04/ Sribhawono Kerja Bhakti Percantik Pangkalan

Koramil 04/ Sribhawono Kerja Bhakti Percantik Pangkalan

15/01/2021
Selain Infrastruktur, Pemkab Mesuji Tetap Fokus Tangani Covid-19

Selain Infrastruktur, Pemkab Mesuji Tetap Fokus Tangani Covid-19

15/01/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020