WAY KANAN, Lampung86news.com – Oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan di duga ikut rampok uang masyarakat miskin melalui program BPNT dengan cara menjadi suplayer Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan pemerintah pusat kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Namun sembako yang di berikan jauh dari kata sesuai dengan jumlah uang yang masuk ke rekening penerima yakni sebesar Rp 200 ribu.
Bahkan, penyaluran BPNT yang dilakukan PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) selaku pihak ketiga menjadi ajang korupsi oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan terjadinya carut marut pembagian bantuan pangan itu. Hal ini sama dengan yang di lakukan oknum Kakam yang juga adalah ketua APDESI di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
“Harusnya kepala kampung itu ikut mengawasi penyaluran BPNT agar program bantuan sosial ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Ini malah ikut menjadi suplayer, mana tanggung jawab seorang pemimpin untuk mengayomi dan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Indra selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia FPII) Korwil Way Kanan.
Hal ini juga di perkuat dari hasil investigasi media dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, saat tanya kebenarannya, oknum bersangkutan selalu mengelak bahkan sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak relevan kepada media saat ditemui dikediamannya, Jum’at (15/08/2020).
“Dalam hal apa sampean mempertanyakan hal tersebut, kapasitas kalian apa, dan untuk apa”, katanya menjawab pertanyaan Wartawan terkait adanya dugaan oknum Kakam menjadi suplayer BPNT.
“Saya tidak bisa menjelaskan karena saya sekarang tidak mau memberikan komentar apa-apa. Jadi saya tidak mau menjawabnya, dan saya berterimakasih karena sudah mau bersilaturahmi kerumah saya,” lanjutnya.
Carut marutnya penyaluran BPNT di Kabupaten Way Kanan sudah terjadi sejak lama. Namun hingga saat ini tidak pernah terselesaikan dan terkesan di biarkan.
Ketua APDESI Kabupaten Way Kanan Hepan Suwita angkat bicara, melalui jaringan telepon dan pesan WhatsApp meminta agar program bansos BPNT khususnya di Way Kanan dapat di benahi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui pada program BPNT ini, KPM menerima beras 10 kilogram, 20 butir telur, 1 kilo kentang, 1 kilo apel, dan 1/2 kilogram kacang hijau dengan tebusan Rp 200. Hal sama juga di lakukan PT MJM selaku suplayer utama BPNT di Kabupaten Way Kanan sebelum adanya suplayer-suplayer siluman.
Pewarta : Rizal
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post