LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Saini (38) terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di seputar Pasar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu silam akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, Jumat (21/8/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H mengatakan, terduga di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.
“Setelah diakukan serangkian penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kem PT. Silva Perkebunan Karet di Kabupaten Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” ujar Kompol Arjon.
Kronologis kejadiannya, lanjut Kapolsek, Kamis 06/09/2018 sekira pukul 07.15 Wib, pelaku menggasak motor yang di parkir korban di belakang Pasar Sinar Harapan. Namun gagal karena terjatuh dan lari meninggalkan motor curian setelah di teriaki maling oleh korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol BE 3382 EU diamankan d Mapolsek Sungkai Selatan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Pewarta : Riki
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post