LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Jajaran Kepolisian berhasil membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Polsek Braja Selebah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK, didampingi Kapolsek Braja Selebah IPDA Rudi Apriyanto, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Senin (24/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah M (16), dan AL (17) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Para tersangka diduga terlibat aksi Pencurian Sepeda Motor Revo BE 6232 NY, milik Agus Andriyansah (17) warga Desa Braja Indah, di area Ruko PS, di Kecamatan Braja Selebah.
Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan langsung membawanya ke Mapolsek Braja Selebah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post