• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Rabu, Januari 20, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Bobol Gudang dan Curi Kabel PT TEP, Dua Tersangka Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Lampung 86 by Lampung 86
26/08/2020
in Tanggamus
0
Bobol Gudang dan Curi Kabel PT TEP, Dua Tersangka Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
44
VIEWS

TANGGAMUS, Lampung86news.com – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol gudang dan mengambil seratusan meter kabel tembaga di area PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) Semaka dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (25/8/20) pagi.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Juang Aditama (31) alamat Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka dan Keling (34) alamat Pekon Pangkul Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan kedua tersangka terungkap, bahwa ada pelaku lain yang merupakan komplotannya bahwa 1 oknum satpam kontrak PT. TEP ikut terlibat yang berperan sebagai otak pelaku dan menjaga situasi saat 3 pelaku lainnya memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang.

Berita Terkini

Polres Tanggamus Olah TKP Korban Tewas Bersimbah Darah Di Pekon Kerta

Polres Tanggamus Olah TKP Korban Tewas Bersimbah Darah Di Pekon Kerta

19/01/2021
Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

17/01/2021
Bunda Dewi Jadi Yang Pertama di Vaksin Covid-19

Bunda Dewi Jadi Yang Pertama di Vaksin Covid-19

14/01/2021
Bupati Tanggamus Siap di Vaksin Covid 19

Bupati Tanggamus Siap di Vaksin Covid 19

12/01/2021

Kini Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu oknum satpam kontrak dan seorang lainnya yang telah diketahui identitasnya itu dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak bulan Juni 2020 usai pihak PT. TEP melaporkan kejadian Curat kabel yang berada di gudang perusahaan tersebut pada 05 Juni 2020.

“Pagi tadi, pukul 04.00 Wib, kedua tersangka dapat teridentidiasi dan berhasil ditangkap saat keduanya berada salah satu gubuk perkebunan di Suoh Lampung Barat,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. 

Lanjutnya, adapun kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga untuk aliran listrik yang masih disimpan di gudang sebab barang cadang PT. TEP yang merupakan perusahan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

“Kabel yang dicuri sebanyak 108 meter dengan nilai barang seharga Rp. 150 juta,” ujarnya.

Menurut Kasat, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil pencurian, pasalnya menurut kedua tersangka telah dijual ke luar Tanggamus.

“Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandar Lampung seharga Rp. 12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan masing-masing Rp. 1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum Satpam dan 1 rekan lainnya,” terangnya.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian kabel listrik/kabel tembaga terjadi pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 diketahui pihak PT TEP pukul 10.43 Wib, saat petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng.

Hasil pemerhitungan, pelaku memgambil gulungan kabel sepanjang 108 meter dan membawa kabel tersebut tidak jauh dari gudang untuk dikupas tembaganya dan pelaku meninggalkan bekas isolasi kabel tembaga tersebut di TKP tidak jauh dari lokasi gudang.

“Berdasarkan hal itu, kemudian pihak PT. TEP melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian Rp. 150 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu berupa kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satuunit sepeda motor honda revo tanpa plat.

“Barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam yang ditemukan tidak jauh dari gudang PT. TEP dan barang lainnya diamankan dari para tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan,” pungkasnya.

Dihadapan Kasat, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan peran berbeda-beda, yakni Juang Aditama masuk ke gudang dengan menjebol atap gudang, Keling dan 1 pelaku yang belum tertangkap dibawa oleh Satpam berinisial U, mereka berperan menarik dan mengupas kabel. Sementara oknum satpam melakukan penjagaan situasi di sekitar.

“Saya masuk gudang dengan menjebol atap gudang, kemudian mengeluarkan kabel melalui celah yang berada digudang. Dua teman saya menariknya dari luar, kemudian kami memotong dan mengupasnya. Satpam itu yang mengawasi,” kata tersangka Juang Aditama.

Juang melanjutkan, setelah seluruh kabel berhasil dikupas dan dimasukan ke dalam karung diangkut menggunakan motor ke wilayah Semaka, lalu setelahnya ia dan oknum Satpam membawanya ke Bandar Lampung menggunakan mobil Avanza guna dijual secara COD di pinggir jalan.

“Yang jual saya dan satpam tersebut di Bandar Lampung seharga Rp. 12,5 juta. Kami bertiga masing-masing mendapat Rp. 1,5 juta. Sisanya diambil oleh dia (oknum satpam),” jelasnya.

Ditambahkan Juang, atas hasil pencurian sebanyak Rp. 1,5 juta itu, uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pun sama juga Keling mengaku uangnya telah habis.

“Uangnya sudah habis, dipakai kebutuhan sehari-hari untuk makan,” tutupnya. 

Pewarta : Nico
Editor : Roi Naldi

FacebookTweetPin
Next Post
Polsek Sekampung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ponpes Darun Najah

Polsek Sekampung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ponpes Darun Najah

Secara Daring, Zaiful Bokhari Ikuti Conference Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

Secara Daring, Zaiful Bokhari Ikuti Conference Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Tekan Kriminalitas, Polisi Gelar Razia Di Wilayah Marga Tiga Lampung Timur

Tekan Kriminalitas, Polisi Gelar Razia Di Wilayah Marga Tiga Lampung Timur

20/01/2021
Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Kodim 0429/Lamtim Terus Sinergi Gelar Operasi Protkes

Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Kodim 0429/Lamtim Terus Sinergi Gelar Operasi Protkes

20/01/2021
Wakil Ketu DPRD Lamsel : Vaksin Sinovic Penting Untuk Melindungi Diri

Wakil Ketu DPRD Lamsel : Vaksin Sinovac Penting Untuk Melindungi Diri

19/01/2021
Gapoktan Kampung Gunung Sari Terima Bantuan Dari BI

Gapoktan Kampung Gunung Sari Terima Bantuan Dari BI

19/01/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020