LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Dr. Maya Mettisa sebagai tersangka, Rabu (26/08)
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara, setelah menjalani pemeriksaan di gedung tersebut, Maya Mettisa digiring ke mobil menuju Rutan Kotabumi
Kepala Kejaksaan Lampung Utara, Atik Rusmiyati menjelaskan ke awak media bahwa penetapan Kadis Kesehatan sebagai tersangka terkait dengan kasus BOK 2017 dan 2018
“Maya Mettisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK 2017 dan 2018” jelas Atik
Menurut Atik yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10% dalam penyaluran BOK tahun 2017dan ,2018. Total dana yang dikelola mencapai 32 M.
Ketika awak media meminta keterangan dari Kadis Kesehatan pasca penetapan tersangka namun Hanya bungkam
Disaat bunda Maya sapaan akrabnya keluar dari ruangan pemeriksaan memakai rompi tahanan kejaksaan di kawal oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafidz.
Pewarta : Riki Purnama
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post