LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area Pondok Pesantren wilayah setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK di dampingi Kapolsek Sekampung IPTU Slamet Riyadi, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko menerangkan bahwa inisial tersangka adalah J (20) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban.
“Tersangka diduga menggasak Sepeda Motor Honda Mega Pro BE 2611 NE, milik Afit Abrori (35) Seorang Ustadz, di Pondok Pesantren Darun Najah, Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, menggunakan Kunci Letter T,” ujar AKP Heru Prasongko, Rabu (26/8).
Menurutnya, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan daan penyelidikan tersangka A yang saat ini tengah menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukadana.
“Dari keterangan tersangka A, Petugas Polsek Sekampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka J tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roi Naldi
Discussion about this post