LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Empat Tahun menyandang predikat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curas, IS (19) Warga Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan akhirnya bertekuk lutut di tangan team Resmob Polsek Bukit Kemuning, Kamis (27/8/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SIK, MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 98/ B/ IV/ 2016/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek Bukit Kemuning Tanggal 07 April 2016.
Ia ditangkap berdasar proses tindak lanjut penangkapan dua orang tersangka AR dan IW yang saat ini sedang menjalani hukuman. “Saat itu di jalan lintas Barat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning, ke tiga tersangka menggunakan Sajam ancam korban dan mengambil paksa sepeda motor korban,” ujarnya
Sedangkan penangkapan tersangka, lanjut AKP Tatang, melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang karena tersangka cukup piawai dalam bersembunyi. “Namun, saat tersangka di ketahui berada di rumah, team kami bergerak ke sasaran. Alhasil tersangka berhasil di tangkap anggota kami tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, masih kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Orange Nopol BE 4339 JW, di amankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana”, pungkasnya.
Pewarta : Riki Purnama
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post