LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPJS kesehatan selalu memberikan kemudahan pelayanan melalui kanal Layanan MCS (Mobile Customer Service)
Demikian dijelaskan Ratih selaku Humas BPJS Cabang Lampung Utara, kepada para awak media, Rabu (02/08/2020).
BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi kembali menghadirkan kanal layanan (MCS). Kali ini, kegiatan jemput bola BPJS Kesehatan itu diadakan di Desa Batu Nangkop dan dihadiri oleh 100 orang warga di Aula Desa Batu Nangkop.
Sekretaris Desa Batu Nangkop Darmawan mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan tim MCS BPJS Kesehatan. Ia berterima kasih karena BPJS Kantor Cabang Kotabumi telah bersedia meluangkan waktu untuk terjun langsung membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan administrasi BPJS Kesehatan.
“Warga sangat antusias menunggu kedatangan tim MCS dari pagi. Karena masih pandemi Covid-19, tentu kita menjalankan protokol kesehatan seperti wajib penggunaan masker dan menyediakan tempat cuci tangan beserta hand sanitizer,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, sebelum acara di mulai, pihaknya juga sudah mengimbau warga untuk membawa kelengkapan berkas seperti fotokopi KTP, KK dan membawa KIS. “Hal ini kita lakukan agar permasalahan administrasi nya bisa diproses oleh petugas,” sabungnya saat di konfirmasi melalui Hp.
Dalam kegiatan MCS tersebut, tak lupa juga disampaikan mengenai adanya Program Relaksasi Tunggakan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP serta PPU BU yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan bagi yang ingin kartunya aktif dan bisa mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan.
Staff Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi Cecilia Winda menuturkan, program bertujuan untuk memberi keringanan finansial bagi peserta dalam masa Pandemi Covid-19 dan sebagai wujud perhatian serta kepedulian BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Winda menjelaskan, untuk dapat mengikuti program ini peserta harus mendaftarkan diri melalui kanal-kanal yang telah disediakan yaitu untuk Peserta PBPU dan BP melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan kantor cabang BPJS Kesehatan melalui Aplikasi SIPP. Sedangkan untuk peserta PPU BU melalui Aplikasi E-Dabu.
“Besaran tunggakan iuran yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan (1 bulan). Program Relaksasi Tunggakan ini di berikan hanya sampai dengan bulan Desember 2020 dan sisa tunggakannya tetap harus dilunasi paling lambat sampai Desember 2021,” tutur Winda.
Siti (46) salah satu peserta mengaku senang dengan kehadiran Tim MCS karena tak perlu ke kantor cabang untuk mengubah data pribadinya. “Hemat waktu jadinya, coba kalau harus ke kantor cabang bisa makan waktu 3 jam. Belum antrenya, belum ongkosnya. Sering-sering ya BPJS Kesehatan ngadain acara seperti ini,” ujar Siti.
Senada dengan Siti, Gusti, aparat desa Batu Nangkop juga bersyukur bisa menghadirkan kanal layanan MCS di desanya. Menurutnya kegiatan seperti ini harus lebih sering diadakan agar semakin banyak warga yang terbantu urusan administrasinya.
Pewarta : Riki
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post