LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Dalam tempo waktu dua hari terakhir, Satres Narkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahguna Narkoba berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K.., M.H. mengatakan perburuan terhadap pelaku sekaligus pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lampung Utara akan terus di lakukan, walaupun masa pandemi covid 19 belum berakhir.
“Dua hari terkahir kita berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba di beberapa lokasi. Bermula dari penangkapan tersangka YA (31) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan pada Kamis 3/9/2020 di rumah pelaku. Barang bukti yang di sita berupa 11 plastik klip bekas pakai sabu, satu buah Pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu buah HP Merk Nokia warna hitam,” kata Iptu Aris, Sabtu (5/9/2020).
Kemudian, dari hasil pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan, lanjut Iptu Aris, selanjutnya pada ke esokan harinya, yakni Jumat Tanggal 4/9/2020, tim bergerak ke arah Kecamatan Blambangan.
“Sekira pukul 11.00 Wib pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambagan, kembali menciduk tersangka masing-masing di jalinsum Desa Blambangan AM (36) warga desa Pagar dan EA (45) warga Desa Blambangan dengan barang bukti empat paket di duga sabu total bruto 1,51 gr, tiga unit timbanga digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet,” ujarnya.
Selanjutnya team menangkap tersangka RS (25) warga Dusun Pagar Induk, Kecamatan Blambangan.Barang bukti berupa 5 paket di duga sabu bruto 0,9 gr, satu bua centong, satu buah kotak dompet warna biru bersama dengan tersangka AS (30) warga Desa Blambangan dengan barang bukti 8 paket di duga sabu seberat 1,4 gr, satu buah centong, satu bundel plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di Jalinsum Desa Pagar
“Saat ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Iptu Aris.
Pewarta : Riki
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post