LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Sejumlah masyarakat mengatas namakan Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Selatan (Lamsel) menggeruduk kantor kejaksaan Negeri setempat, Rabu (9/9/2020).
Aksi mereka meminta agar laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ketapang, tahun 2019 oleh kepala desa dapat segera diproses.
Massa menuding Kepala Desa Ketapang, Hamsin telah melakukan praktek pencucian uang dengan modus mengambil uang dengan Bendahara desa, lalu di masukan ke rekening pribadi istrinya atas nama Masruroh.
Hal lain mark up semua RAB Pembelanjaan material dan upah HOK, begitupun dalam pembuatan RAPBDES TA 2019, Kades tidak melibatkan pihak lain dalam musyawarah, seperti masyarakat desa dan Ketua BPD Desa Ketapang.
Ketua GML Lamsel, Rizal Anwar mengatakan, aksi turun ke jalan menuntut keadilan di depan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan merupakan tidak lanjut laporan yang tidak di tindak lanjuti.
“Kami sudah dua kali memberikan laporan somasi kepada kejaksaan tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan atau tanggapan dari pihak terkait,” ujarnya.
Dia mengaku kecewa dengan pihak Kejaksaan, karena terkesan melakukan pembiaran tidak memproses laporan warga.
Aksi tersebut akhirnya di terima langsung oleh Kajari Lamsel Hutamrin, dia menjanjikan akan mengundang warga dan Ormas GML untuk duduk bersama membahas permasalahan itu
Menurutnya data yang ada masih tidak mencukupi alias kurang. Artinya, lanjut dia, harus ada pengumpulan data-data selanjutnya. Dia memastikan setiap laporan akan di tindakan lanjuti baik laporan itu skala kecil maupun skala besar.
“Dimana dalam penugasan kejaksaan di Lampung Selatan ini memiliki 13 Jaksa termasuk para Kasi dan Kajarinya, dimana jaksa di tunjuk ada dua orang intel,” ungkapnya.
Namun karena banyak laporan yang di terima, kejakasaan harus memilah dahulu mana yang prioritas dengan kemampuan dan SDM yang ada. “Untuk laporan dari GML akan kita tidak lanjuti dengan laporan laporan yang akan di tambahkan,” pungkasnya.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post