LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Petugas Kepolisian Polsek Braja Selebah berhasil membekuk seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S, iK, di dampingi Kapolsek Braja Selebah IPDA Rudy Apriyanto, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Kamis (10/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (28) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.
“Yang bersangkutan diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor Honda Beat BE 2870 NBV, dan Telepon Genggam, milik Sukamto (39) warga Desa Braja Indah, Kecamatan Way Jepara,” ujarnya.
Menurutnya, akibat perbuatan jahat tersangka, Sukamto mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah. “Penangkapan ini merupakan hasil petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan,” terangnya.
Kini tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Baraja Selebah untuk dilakukan proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post