LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Jajaran Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, menangkap seorang residivis, yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan ,S.IK, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Gunawan, pada Sabtu (26/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SM (36) Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor merk Yamaha Vega BE 7300 NJ, milik Ayub Apriyanto (51) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada di wilayah hukum Polda Banten, karena terangkut persoalan hukum lain.
Jajaran Polsek Labuhan Ratu, selanjutnya langsung meluncur untuk menjemput dan melakukan proses hukum, terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post