LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni-Melin akhirnya menangkan gugatan atas keputusan KPU Lampung Selatan (Lamsel) yang tidak meloloskan dirinya sebagai peserta Pilkada 2020.
Pada sidang pembacaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel di Negeri Resort Kalianda, Minggu sore (4/10/2020), terungkap bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel batal.
Selain itu, Bawaslu Lamsel juga memberi intruksi ke KPU setempat agar menetapkan Himel sebagai Pasangan Calon yang akan maju pada pilkada 2020, selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan Bawaslu di bacakan.
“Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon dan membatalkan SK KPU dan meminta KPU menetapkan Bapaslon Himel sebagai pasangan Calon,” ucap Henda Fauzi Ketua Bawaslu Lamsel saat bacakan isi keputusan sidang sengketa pilkada Lansel
Dilokasi, terpantau oleh Lampung86news.com, Hipni bersama istri spontan lakukan sujud syukur saat mendengar keputusan Bawaslu Lamsel yang telah mengabulkan permohonan gugatannya. Senyum sumringah pun terlihat dari para pendukung dan simpatisan Himel.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post