LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Senin lalu
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Utara, Chrisna Azis menolak dengan keras pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (06/10)
Kepada awak media, Chrisna Azis menjelaskan bahwa PC SAPMA PP Kabupaten Lampung Utara menyatakan sikap Mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Joko Widodo dan DPR RI.
“Kami menilai semangat reformasi telah di cederai lewat pengesahan RUU tersebut, karena berpotensi mengorbankan banyak hal” jelas Chrisna
Dengan penetapan RUU Cipta Kerja di Badan legislatif di tengah gejolak penolakan dari masyarakat dan Mahasiswa yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia, dimana hal tersebut mengindikasikan pemerintah dan wakil rakyat tidak berpihak terhadap rakyat.
Untuk itu SAPMA PP Kabupaten Lampung Utara menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia dinilai telah gagal dalam mengelola negara sesuai amanat UUD 1945 Alinea ke 4, membuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial diantara masyarakat, tidak diutamakan nya pendidikan dan lemahnya sektor kesehatan.
Kedua, SAPMA PP Lampura menganggap Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, di buktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara
Terakhir, SAPMA PP Lampura menyatakan Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkan pengesahan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.
“Dalam waktu dekat ini, PC SAPMA PP Kabupaten Lampung Utara akan menggelar rapat Internal guna menentukan langkah-langkah konkrit kedepannya terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut” tutup Chrisna Azis.
Pewarta : Riki
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post