LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Pihak Kepolisian Polsek Sekampung Udik, melaksanakan kegiatan operasi yustisi, untuk menekan penyebaran Wabah Pandemi Virus Corona (COVID-19), Rabo (7/10)
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Mirga Juanda, mengatakan bahwa operasi yustisi ini dilaksanakan dijalan raya, dan kawasan keramaian, seperti pasar dan perkantoran.
Dengan kegiatan sosialisasi tentang prilaku disiplin mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19, dengan cara memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun.
Warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, akan diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, atau hukum’ fisik seperti Push Up, untuk memberikan efek jera.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post