LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Petugas Kepolisian dipimpin Wakapolsek Batanghari IPTU Saipullah, berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (Hp).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan sik, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Sukirto, pada Sabtu (10/10), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AP (25), dan BS (22) warga Kabupaten Lampung Tengah.
“Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian Telepon Genggam, milik Sandri Pratama (21) seorang Mahasiswa, warga Kota Metro”, ujarnya.
Peristiwa pencurian 3 Telepon Genggam tersebut, lanjut Kapokres, diduga dilakukan dirumah kos korban, di wilayah Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, pada Bulan Juli 2020 lalu.
“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, Petugas Kepolisian berhasil membekuk para tersangka yang kemudian di bawa ke Mapolsek Batanghari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post