WAY KANAN, Lampung86news.com – Di tengah Pandemic Covid 19, segi ekonomi semua orang terdampak. Tak terkecuali para wali murid di Kabupaten Waykanan. Namun pihak SMPN 03 Negeri Agung malah memungut biaya dari siswa.
Dugaan pungutan tersebut, di lakukan pihak sekolah dengan menarik biaya Rp 60 ribu per murid dengan total siswa kelas 8 dan 9 sekitar 130 anak. Dana tersebut di buat untuk membangun WC di sekolah tersebut,” ujar Jauhari selaku Ketua Komite SMPN 03 Ngeri Agung.
“Saya disini hanya sebagai Ketua Komite, jika dananya terkumpul saya kasih semua ke pihak sekolah, saya hanya mengawasi saja”, tambah Jauhari.
Di lain tempat, beberapa murid SMP 03 Negeri Agung mengatakan bahwa pungutan sebesar 60 ribu tersebut di setorkan kepada Buk Yani.
Selaku Ketua MAC Pemuda Pancasila, Herman berencana mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib. “Secara atyran, ini tidak boleh dan sudah melanggar Permendikbud No 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan,” kata dia.
Pihaknya pun menyayangkan dugaan tersebut. “Saya akan kawal dugaan pungli ini ke pihak yang berwajib, dan membuka kasus ini hingga terang benderang. Semoga kedepan tidak ada lagi pungli di dunia pendidikan khusus nya di Kabupaten Way Kanan,” tandas Herman.
Pewarta : Rizal
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post