WAY KANAN, Lampung86news.com – Malang nasib Bunga (15) warga Desa Sri Bakti, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan itu tak berdaya harus menanggung aib lantaran perbuatan sang kakak ipar.
Bunga (bukan nama sebenarnya) harus jadi korban pencabulan JS (40) kakak iparnya sendiri Dirumah yang mereka tinggali hingga berulang kali. Keduanya memang tinggal satu atap di Desa Sri Bakti.
“Korban dan pelaku memang tinggal serumah di Desa Sri Bakti. Tapi selaku keluarga, saya tidak merasa curiga. Namun lama kelamaan kami pun melihat kelakuan keduanya ada yang aneh,” kata kakak bunga tanpa menyebutkan identitas diri, Rabo (14/10/2020).
Menurut dia, terungkapnya aib tersebut setelah dilakukan pengintaian oleh pihak keluarga. keterangan kakak korban pencabulan. “Dari situlah kami tau bahwa JS telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan adik iparnya,” jelas dia.
Kemudian, lanjutnya, pihak keluarga sepakat membawa kasus tersebut keranah hukum. “Maka dengan cepat kami sebagai keluarga melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan,” tandasnya.
Saat di lakukan peneriksaan, pelaku JS mengaku dirinya memiliki ilmu pesugihan dan jika ingin ilmunya berhasil ia harus melakukan ritual, yakni melakukan hubungan badan dengan gadis yang masih perawan.
Dari pengakuan tersebut, pihak keluarga menilai bahwa, dengan mengaku memiliki ilmu pesugihan, pelaku JS berhasil memperdaya gadis belia tersebut. “Dan melalui laporan ini, kami harap akan ada keadilan buat bunga,” pungkasnya.
Pewarta : Rizal
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post