LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Tekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Tim Gabungan Kepolisian, TNI, Satuan Pol PP, dan Tim Gugus Tugas COVID-19 dan Polsek Raman Utara menggelar Operasi Yustisi, Jumat (16/10).
Beberapa kawasan pusat kegiatan masyarakat seperti Pasar Raman Aji dan Jalan Raya Raman Utara menjadi sasaran kegiatan Operasi Yustisi ini kali ini.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi berupa hukuman Push Up, dan menyanyikan lagu-lagu nasional, kemudian bagi warga yang diketahui baru bepergian keluar kota, di wajibkan melakukan proses isolasi mandiri, selama 14 hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S IK, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan serta protokoler kesehatan, dengan cara selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Menurutnya, untuk selalu mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, khususnya dengan selalu memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan tersebut di perlukan kedisiplinan tinggi.
“Jadi untuk memutus dan menekan atau memberantas Covid-19 ini, di perlukan kedisiplinan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post