LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) memprotes anggaran kegiatan Fisik Dinas PUPR sebesar 17 Milyar lebih yang semula akan di alokasikan ke wilayah barat, namun pada anggaran perubahan dialihkan kewilayah timur.
Pernyataan itu disampaikan Lukman, A.Md anggota komisi III saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 diruang rapat komisi III DPRD setempat, Rabu (16/9/2020).
“Didata ini, dibuku besar, belanja modal sebesar 17 milyar hilang, tiba-tiba muncul anggaran ini diwilayah timur, kenapa anggaran 17 milyar ini dialihkan, didata ini anggaran untuk wilayah barat ada pengurangan sebesar 17 milyar, tau-tau didata yang satu ini muncul penambahan sebesar 17 milyar untuk wilayah timur, ini ada apa,” tanya Lukman ke pihak Dinas PUPR Lamsel.
“Padahal, justru yang parah itu wilayah barat, sampai saat ini wilayah barat kalau kita mau proporsional (pemerataan pembangunan) wiyalah barat ini sangat menyedihkan,” tandasnya.
Menurut Lukman, wilayah barat termasuk penyumbang PAD terbesar bagi Lampung Selatan, namun ia menyangkan pembangunan fisik diwilayah tersebut selalu tertunda. Ia pun meminta penataan kembali rencana alokasi anggaran kegiatan fisik dinas PUPR Lamsel.
Senada hal tersebut juga di sampaikan Supri yang juga anggota komisi III saat menanggapi persoalan itu. Ia pun turut menyangkan hal itu karena anggaran pembangunan wilayah barat telah di umumkan saat Musrenbangcam.
“Kalau ini memang pemerataan pembangunan, kita tidak real dong, harus dipilah mana yang urgent mana yang tidak, kawan-kawan PU kan bisa melihat mana jalan yang ramai padat digunakan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rita salah seorang Kepala Bidang (Kabid) yang mewakili Kepala Dinas PUPR-Lamsel menerima semua koreksi komisi III dan berjanji akan menyampaikan hal tersebut pada pimpinan dinas untuk menata kembali rencana kegiatannya.
“Ketika kami bikin rekap ini pak, agak terburu-buru, jadi belum menyesuaikan dengan kondisi real yang dengan apa yang kami kerjakan sebelumnya,” ucapnya.
“Jadi, biasanya kalau memang sudah jadi dokument DPA, indikator-indikator itu kami sesuaikan dengan berdasarkan kondisi real di lapangan didalam dokument. Jadi kalau itu terlihat tidak sesuai kami mohon maaf,” pungkasnya.
Sebagai catatan, pada pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2020 antara komisi III DPRD dan Dinas PUPR hari itu, ketua dan anggota komisi III pertanyakan ketidak hadiran Kepala Dinas PUPR Lamsel yang alasan tengah ke Jakarta namun tanpa surat keterangan.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post