LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pasir Sakti, Lampung Timur menolak wawancara wartawan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya tanpa membawa rekomendasi atau izin tertulis dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Putu Suadyane, SE. MM selaku Sekcam sekaligus Plt Kasi PMD Kecamatan Pasir Sakti saat wartawan menanyakan tindak lanjut surat permohonan wawancara terkait DD yang pernah ia terima dari utusan wartawan beberapa waktu yang lalu.
“Pihak kami siap untuk wawancara apabila sudah ada izin dari pihak kabupaten, yaitu pihak Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, Itu pun harus dengan kepala dinasnya (Kadis PMD),” kata Putu Suadyane, Selasa (20/10/2020).
Menurut Putu, pihaknya mau dan akan menjawab wawancara wartawan / lembaga asal sudah ada Izin tertulis atau rekom dari dinas PMD setempat. Hal ini bertolak belakang dengan sikap kecamatan lain yang selalu siap wawancara mengingat keterbukaan informasi publik adalah hak semua orang sesuai pasal 28f Undang Undang Dasar 1945.
M. Husin anggota salah satu dari tim menjelaskan bahwa surat permohonan wawancara terkait pengelolaan/aturan yang di terapkan pihak kecamatan soal Program DD tahun 2020 tersebut sudah di ajukan ke pihak kecamatan sejak tanggal 26/09/2020 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga ada tanggapan.
“Kami tidak ingin menduga duga, tapi yang jelas pihak Kecamatan Pasir Sakti di sinyalir telah menabrak UU No.14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 28f UUD 1945 yang menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak semua orang,” ujar M. Husin.
Pria yang juga anggota LP-KPK Tipikor ini menambahkan bahwa Sekcam Pasir Sakti sudah melanggar 3 peraturan sekaligus, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang standar pelayanan informasi publik, Pasal 28f UUD 1945 dan Pasal 52 UU No 14 tahun 2018. “Jadi semua sudah di atur disitu, dan seorang Sekcam atau Camat wajib mentaatinya,” kata Husin.
Husin berencana akan menemui Dinas PMDM Kabupaten Lampung Timur untuk memohon surat rekom agar bisa melakukan wawancara dengan pihak Kecamatan Pasir Sakti sekaligus berharap pihak pemerintah bisa lebih terbuka dalam hal informasi publik.
“Apalagi sebelum wawancara, kami sudah memberi tahukan lewat surat permohonan yang di dalamnya terlampir sejumlah pertanyaan dan memudahkan pihak kecamatan untuk mempersiapkan jawaban sebelum melakukan wawancara,” pungkasnya
Pewarta : Rahman
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post