• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, April 22, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Timur

Tak Bawa Rekomendasi Kadis, Sekcam Pasir Sakti Tolak Wawancara Wartawan

Lampung 86 by Lampung 86
20/10/2020
in Lampung Timur
0
Tak Bawa Rekomendasi Kadis, Sekcam Pasir Sakti Tolak Wawancara Wartawan
153
VIEWS

LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pasir Sakti, Lampung Timur menolak wawancara wartawan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya tanpa membawa rekomendasi atau izin tertulis dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Putu Suadyane, SE. MM selaku Sekcam sekaligus Plt Kasi PMD Kecamatan Pasir Sakti saat wartawan menanyakan tindak lanjut surat permohonan wawancara terkait DD yang pernah ia terima dari utusan wartawan beberapa waktu yang lalu. 

“Pihak kami siap untuk wawancara apabila sudah ada izin dari pihak kabupaten, yaitu pihak Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, Itu pun harus dengan kepala dinasnya (Kadis PMD),” kata Putu Suadyane, Selasa (20/10/2020).

Berita Terkini

Puasa Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksankan Ops Yustisi

Puasa Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksankan Ops Yustisi

21/04/2021
Berbagi Terhadap Sesama Ini Yang Dilakukan Babinsa Kodim 0429/Lamtim Selama Ramadhan

Berbagi Terhadap Sesama Ini Yang Dilakukan Babinsa Kodim 0429/Lamtim Selama Ramadhan

20/04/2021
Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Serta Bidan Desa, Lakukan Tracing Warga

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Serta Bidan Desa, Lakukan Tracing Warga

20/04/2021
Berbuat Kebaikan Dibulan Ramadhan, Babinsa Kodim 0429/Lamtim Bagikan Sembako Dan Santunan

Berbuat Kebaikan Dibulan Ramadhan, Babinsa Kodim 0429/Lamtim Bagikan Sembako Dan Santunan

19/04/2021

Menurut Putu, pihaknya mau dan akan menjawab wawancara wartawan / lembaga asal sudah ada Izin tertulis atau rekom dari dinas PMD setempat. Hal ini bertolak belakang dengan sikap kecamatan lain yang selalu siap wawancara mengingat keterbukaan informasi publik adalah hak semua orang sesuai pasal 28f Undang Undang Dasar 1945.

M. Husin anggota salah satu dari tim menjelaskan bahwa surat permohonan wawancara terkait pengelolaan/aturan yang di terapkan pihak kecamatan soal Program DD tahun 2020 tersebut sudah di ajukan ke pihak kecamatan sejak tanggal 26/09/2020 lalu. Namun, hingga saat ini belum juga ada tanggapan.

“Kami tidak ingin menduga duga, tapi yang jelas pihak Kecamatan Pasir Sakti di sinyalir telah menabrak UU No.14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 28f UUD 1945 yang menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak semua orang,” ujar M. Husin.

Pria yang juga anggota LP-KPK Tipikor ini menambahkan bahwa Sekcam Pasir Sakti sudah melanggar 3 peraturan sekaligus, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang standar pelayanan informasi publik, Pasal 28f UUD 1945 dan Pasal 52 UU No 14 tahun 2018. “Jadi semua sudah di atur disitu, dan seorang Sekcam atau Camat wajib mentaatinya,” kata Husin.

Husin berencana akan menemui Dinas PMDM Kabupaten Lampung Timur untuk memohon surat rekom agar bisa melakukan wawancara dengan pihak Kecamatan Pasir Sakti sekaligus berharap pihak pemerintah bisa lebih terbuka dalam hal informasi publik.

“Apalagi sebelum wawancara, kami sudah memberi tahukan lewat surat permohonan yang di dalamnya terlampir sejumlah pertanyaan dan memudahkan pihak kecamatan untuk mempersiapkan jawaban sebelum melakukan wawancara,” pungkasnya

Pewarta : Rahman
Editor : Roy Naldi

FacebookTweetPin
Next Post
Setujui KUA-PPAS APBD 2021, 8 Fraksi DPRD Lamsel Siap Bahas Ketahap Selanjutnya

Setujui KUA-PPAS APBD 2021, 8 Fraksi DPRD Lamsel Siap Bahas Ketahap Selanjutnya

Kapolres Bersama Dandim Hadiri Pelepasan Sekda Lampung Timur

Kapolres Bersama Dandim Hadiri Pelepasan Sekda Lampung Timur

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Customer Gathering PPM Manajemen, Ira Puspadewi Raih The Most Inspiring Woman Leader 2021.

Customer Gathering PPM Manajemen, Ira Puspadewi Raih The Most Inspiring Woman Leader 2021.

21/04/2021
Puasa Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksankan Ops Yustisi

Puasa Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Babinsa Kodim 0429/Lamtim Laksankan Ops Yustisi

21/04/2021
Peringatan Hari Kartini 2021, Kapolres Way Kanan Beri Penghargaan Dua Puluh Lima Personel

Peringatan Hari Kartini 2021, Kapolres Way Kanan Beri Penghargaan Dua Puluh Lima Personel

21/04/2021
Pemda Mesuji Salurkan Bantuan UMKM Tahun Anggaran 2019 Dari Kemendag RI

Pemda Mesuji Salurkan Bantuan UMKM Tahun Anggaran 2019 Dari Kemendag RI

21/04/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020