LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Pandangan umum Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan (Lamsel) terhadap Dua Paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel, menyoroti dua paket Raperda.
Dua paket Ranperda tersebut meliputi Ranperda terhadap pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomer 7 tahun 2016 tentang penyusunan dan penetapan Perangkat Daerah Kabupaten Lamsel.
Mencermati dua paket Raperda dimaksud, Fraksi PAN DPRD-LS menyampaikan pokok-pokok pikiran usulan dan saran sebagai berikut.
1. Fraksi PAN menyambut baik Ranperda pokok-pokok pengelolaan daerah, Fraksi berharap dalam pembahasan muatan pasal ayat yang tercantum dalam peraturan ini dapat ditelaah dan diteliti dengan cermat mengacu pada amanat perundang-undangan yang berlaku.
Utamanya, yakni mengacu pada undang-undang pemerintah tahun 2012 dan Permendagri no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan momenfaktur perencanaan pengelolaan peraturan dan keuangan daerah sehingga dalam penerapannya menghasilkan peraturan yang bermanfaat dan bertanggung jawab demi berjalannya penyelengaraan Pemda khususnya bidang keuangan.
Kedua, mengenai Ranperda Perubahan Pertama atas Perda Kabupaten Lamsel Nomer 7 tahun 2016 tentang penyusunan dan penetapan Perangkat Daerah Kabupaten Lamsel. Pada Ranperda yang di susun mengacu peraturan pemerintah nomer 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomer 18 tahun 2016 ini, menurut pengamatan fraksi, di bentuk dinas baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran.
“Untuk itu setelah dinas ini di bentuk kami berharap kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dapat lebih maksimal dari sebelumnya, karena telah menjadi OPD yang berdiri sendiri,” ujar Edi waluyo, Senin (26/10/2020) di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamsel.
“Selanjutnya, dengan mengucap bismillahirohman nirrohim Fraksi PAN DPRD Lamsel menyatakan siap membahas dua paket ranperda tersebut ketahap berikutnya,” pungkasnya.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post