LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) membawa paksa seorang warga Kecamatan Purbolinggo, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Sik di dampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko mengatakan bahwa inisial tersangka adalah MA (40) warga Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.
“Tersangka dibekuk Petugas di wilayah Kecamatan Sukadana, dengan barang bukti berupa beberapa bungkusan plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,” ujarnya, Jumat (30/10/2020).
Menurut AKP Heru Prasongko, saat ini tersangka beriit barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur. “Saat itu pula, tersangka langsung di tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post