LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Jajaran Polsek Melinting, Polres Lampung Timur bersama Trantib dan Pihak UPTD Puskesmas Kecamatan Melinting kembali menggelar Ops Yustisi. Kali ini giat di gelar di Jalan Iro Kesumo, Desa Wana kecamatan setempat, Sabtu (31/10/2020).
Kapolsek Melinting, IPTU Suryono mengatakan, giat Ops Yustisi tersebut di laksanakan berdasarkan Pergup Lampung No. 45 tahun 2020. “Sasaran giat Ops Yustisi bersama Gugus Tugas ini adalah masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, juga untuk menegakan disiplin pematuhan protokol kesehatan covid 19. “Jadi, bila kedapatan tidak memakai masker, masyarakat atau pengguna jalan akan di berikan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 45 tahun 2020,” tandasnya.
Sedangkan ketentuan sanksi bagi warga atau pengendara R2 maupun R4 yang tidak memakai masker dalam Pergub tersebut, menurut Kapolsek, adalah berjanji tidak akan nelanggar protokol kesehatan, menyanyikan lagu wajib nasional atau melakukan Push Up.
“Alkhamdulillah, berdasarkan giat yang rutin kita lakukan, masyarakat Melinting sudah terlihat mulai sadar dan sudah banyak yang mematuhi protokol kesehatan. Hal ini terbukti dengan hasil Ops hari ini yang tak banyak warga terkena sanksi,” pungkasnya.
Selain Iptu Suryono, turut juga dalam giat hari itu Aiptu Sukaryanto, Bripka Syaiful Hayyi, Bripka Hambali dan Brigpol Novarino, Q. Dari Gugus Tugas hadir Dian dan Zikin selaku Staf UPTD Puskes setempat, Reza Anggota Trantib dan Serda Irvan dari Koramil setempat.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post