LAMPUNG UTARA, Lampung86news.com – Sebanyak 290 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Pagar dan Blambangan, Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara membentuk Tim Peduli Masyarakat (TPM) untuk mengambil alih hak tanah seluas 1.325 hektar eks PT. Dayitoh yang saat ini dalam penguasaan PT. Budi Dharma Godam Perkasa.
Bertempat di Aula Yayasan Assalam desa setempat, warga pemilik hak dan ahli waris mengadakan rapat kesepakatan untuk memperjuangkan hak mereka, dengan pembentukan TPM tersebut dikepalai Oktab Wirawan dan Sekretaris Ali Udin, Minggu (01/11)
“Tujuan pertemuan hari ini merupakan kesepakatan 290 KK pemilik hak dan ahli waris dari tanah seluas, 1.325 Ha yang saat ini dikuasakan kepada PT. Budi Dharma Godam Perkasa, dan akan segera kami ambil alih” jelas Oktab Selaku ketua TPM
Adapun yang menjadi dasar kesepakatan ini, Ketua TPM menjelaskan bahwa hasil inventarisasi tanah/tanam tumbuh/usaha rakyat yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran dan pengawasan Tanah Provinsi Lampung (30/06/1972) luas tanah milik 290 KK tersebut.
Dan dari 2.619 Ha tanah tersebut dilakukan kesepakatan dengan PT. Budi Dharma Godam Perkasa dan masyarakat setempat yang dikuasakan kepada Tim Advokasi Tanah (TAT) dalam perundingan (22/11/2002) bahwa areal seluas 1490 Ha.
Namun setelah dilakukan pengukuran oleh BPN dan atas dasar Sertifikat HGU selesaikan 1.325 Ha Tanah milik masyarakat Blambangan dan Pagar maka atas dasar tersebut 290 KK pemilik hak dan ahli waris akan mengambil kembali tanah milik mereka.
Selain terbentuk kesepakatan pembentukan TPM, masyarakat pemilik hak dan ahli waris tanah tersebut melakukan penandatanganan kepada TPM untuk menguasakan tim tersebut memperjuangkan hak mereka.
Ditempat terpisah, PT. Budi Dharma Godam Perkasa di Kecamatan setempat melalui koordinator keamanan perusahaan, Sanusi menjelaskan bahwa saat ini pihak Pimpinan perusahaan tidak ditempat.
“Yang jelas sepengetahuan kami, perusahaan tempat kami bekerja memiliki ijin yang Resmi, kesepakatan pemerintah dan masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Sanusi
“Sebelumnya di tahun 2002 masyarakat pemilik lahan pernah mendapatkan kompensasi dari perusahaan, dan terkait HGU perusahaan kalau tidak salah berlaku sampai 2040″imbuh Sanusi
Pewarta : Riki
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post