TANGGAMUS, Lampung86news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Penangkapan di lakukan lantaran sang PNS berinisial KD (52) terlibat kasus narkoba. Di ketahui, KD saat ini sedang menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon (Kakon) Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan, tersangka ditangkap tadi malam saat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya, Sabtu (31/10/20) pukul 19.00 Wib.
“Pada saat penggrebekan, yang bersangkutan sedang berada dirumahnya bagian atas atau di lantai dua, sendirian,” ujar AKP. I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Minggu, (1/11/20).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kasat, turut diamankan barang bukti (BB) Bong dan plastik klip isi kristal putih di duga berisi sabu-sabu. Setelah dilakukan test urine sementara, tersangka KD juga positif sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tanggamus untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka berdasar informasi warga bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu di rumahnya. “Setelah ada bukti permulaan, kami langsung kerumahnya. Pelaku sempat membuang BB, namun bisa ditemukan,” ujarnya.
Guna mendapat keterangan lengkap terkait darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Asal sabu masih diselidiki, mudah-mudahan besok dapat kami ungkap,” pungkasnya.
Pewarta : Nico
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post