MESUJI, Lampung86news.com – Masyarakat Kabupaten Mesuji khususnya kaum ibu-ibu kiranya dapat bernafas sedikit lega, hal ini lantaran model pembelajaran secara daring akibat dampak pendemi covid-19 dimungkinkan berakhir.
Kondisi tersebut dapat diketahui dari rekomendasi satuan gugus tugas penganan covid-19 kabupaten mesuji kepada Dinas Pendidikan setempat bahwasanya dimulai pada Senin 2 november 2020 kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka telah diperbolehkan.
Meski demikian kegiatan pendidikan disekolah baik Sekolah Dasar maupun sekolah menengah harus tetap mengerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana dikatakan Padmoko Hadi selaku Plt Sekrtaris Dinas Pedidikan Kabupaten Mesuji.
“Kita telah dapat rekomendasi dari tim gugus tugas mulai besok sekolah boleh melakukan belajar mengajar, namun tetap dengan mekanisme serta protokol kesehatan,” ucapnya, Minggu (01/11).
Adapun Standar Oprasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan pembelajaran di era newnormal pada satuan Pendidikan terkait masa pendemi covid-19 di Kabupaten Mesuji antara lain sebagai berikut :
Prinsip Pembelajaran Kenormalan Baru terkait masa pandemic Covid-19 yaitu Kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.
Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, diantaranya adalah, pertama, sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan.
Kedua, disetiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (handshoap). Ketiga, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh disetiap ruang kelas dan kantor.
Keempat, menyiapkan cadangan masker, alat semprot dan cuci tangan di gerbang sekolah. Kelima, sekolah menyediakan faceshield, sarung tangan, dan hand sanitaizer untuk tenaga pendididik dan kependidikan.
Keenam, mengatur tempat duduk siswa disetiap kelas dengan jarak minimal 1,5 meter maksimal 18 meja siswa. Ketujuh, sekolah menyiapkan tempat cuci tangan di setiap kelas. Kedelapan, sekolah lakukan penyemprotan fasilitas sekolah sebelum dan sesudah KBM.
Kesembilan, tidak membuka kantin sekolah, dan guru memastikan peserta didik telah sarapan di rumah. Kesepuluh, meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul. Kesebelas, sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan.
Kedua belas, sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari. Keduabelas, pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan system shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya.
Ketiga belas, untuk sementara waktu meniadakan kegiatan berjabat tangan antara murid dan guru. Ke empat belas, untuk kegiatan upacara bendera, olahraga ,dan ekstrakurikuler sementara waktu ditiadakan. Kelima belas, peserta didik memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain.
Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran disekolah.
Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil. Membawa dan selalu menggunakan masker serta dilarang tukar menukar masker. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan.
Diperbolehkan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah tetapi dilarang berbagi. Membawa buku, perlengkapan alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran disekolah, antara lain:
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil. Membawa dan selalu menggunakan masker serta handsanitizer. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan.
Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah kesekolah sampai dengan kembali kerumah dalam langkah meningkatkan pendidikan karakter pada masa covid-19, antara lain.
Orangtua wali memastikan putra/putrinya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;(Integritas). Peserta didik yang sakit atau tidak bisa hadir ke sekolah wajib melampirkan surat izin kesekolah.
Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protocol kesehatan. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang yang memiliki kendaraan pribadi di sarankan berangkat kesekolah diantar oleh orangtua/wali.
Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk. Dipintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk kedalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah, kemudian masuk kedalam kelas dengan tetap menjaga jarak.
Peserta didik masuk dan pulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dibuat piket terjadwal untuk menjaga kebersihan kelas sebelum dan setelah pembelajaran (Gotong royong). Mengikuti proses belajar didalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5meter dan protocol kesehatan.
Proses belajar diawali dengan salam, berdoa dan membaca surat pendek, Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesame teman dikelas,
Saat pergantian jam, peserta didik dilarang keluar kelas dan makan bekal berat yang telah dibawa di dalam kelas. Sebelum pulang, peserta didik menyanyikan lagu wajib nasional. Diakhiri dengan berdoa.
Peserta didik keluar kelas satu per satu sesuai protocol.Peserta didik dilarang keluar kelas tanpa izin guru. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Peserta didik menuju titik penjemputan/ pulang menuju kerumah dengan kendaraan umum ataupun dijemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak. Keberangkatan dan kepulangan merupakan tanggung jawab orang tua untuk menghindari kerumunan.
Sampai dirumah segera membuka sepatu, mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir sebelum masuk kedalam rumah. Semprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa di sekolah.
Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ketempat cucian pakaian kotor. Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun.
Dan kemudian kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.
Pewarta : Rado
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post