LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Jajaran Polsek Melinting, Polres Lampung Timur bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan setempat kembali menggelar kegiatan rutin di tengah pandemi Covid-19, yakni Ops Yustisi, Selasa (3/11/2020).
Masih di tempat biasa, Ops Yustisi kali ini juga di gelar di Jalan Iro Kesumo, Desa Wana, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur. Aipda S. Yudiantoro, Bripka Eko Suswanto dan Bripka Rendra Dewantoro juga aktif dalam kegiatan.
Sementara, dari Tim Gugus Tugas hadir, Dian dan Zikin Staf UPTD Puskesmas Kecamatan Melinting. Sedangkan dari kecamatan hadir Ngatno dan Reza. Keduanya adalah anggota Kasi Trantib Kecamatan setempat serta satu orang Babinsa dan anggota Pokdar Kamtibmas.
Mewakili Kapolres, Kapolsek Melinting, Iptu Suryono mengatakan bahwa giat Ops Yustisi hari ini masih di lokasi yang sama, yakni jalan raya desa setempat. Karena di jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga di kecamatan tersebut.
“Jalan raya ini adalah satu satunya akses masyarakat menuju pasar dan aktivitas ekonomi masyarakat desa. Jadi, jalan ini sangat strategis untuk giat Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Melinting,” ujar Kapolsek.
Ops Yustisi, lanjut Kapolsek, di laksanakan berdasar Pergup Lampung No. 45 tahun 2020. Sasaran giat di fokuskan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. “Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, saat itu langsung kita beri sanksi,” tandasnya.
Sanksi tersebut, menurut Kapolsek, berupa penegakan disiplin pematuhan protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan Pergub Nomor 45 tahun 2020. “Bagi warga atau pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker harus berjanji tidak mengulangi lagi, menyanyikan lagu wajib nasional atau melakukan Push Up,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah warga pengendara sepeda motor tampak sedang di edukasi oleh anggota. Bahkan tak jarang dari mereka harus melakukan Push Up karena kedapatan tidak memakai masker. Secara umum, warga dengan sadar berjanji akan selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjadikan budaya sehari-hari.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post