LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Petugas Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, membawa paksa seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan ,sik didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko pada Kamis (5/11), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah PI (31) warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten setempat.
“Tersangka ditangkap oleh Petugas, berikut barang bukti 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, sedotan plastik, serta 2 plastik klip yang diduga bekas mengemas Narkoba jenis Sabu-Sabu,” ujar AKP Heru Prasongko, Kamis (5/11).
Selanjutnya, kata AKP Heru, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. “Akan kita lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post