LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Dana Desa (DD) adalah anggaran yang bersumber dari APBN. Dalam pengelolaannya, kepala desa bersama BPD dan masyarakat ikut berperan penting dalam menentukan kebijakan anggaran demi kemajuan suatu desa baik di bidang pembangunan, pemberdayaan, serta padat karya tunai.
Lain hal nya, untuk dana desa tahun 2020 ini, pemerintah melalui Menteri PDTT mengeluarkan aturan baru tentang prioritas dana desa tahun 2020 pada penanganan covid-19. Karena negara sedang mengalami bencana non alam bukan tentang pembangunan.
Namun, apa jadinya jika tujuan mulia program Bapak Presiden Joko Widodo tersebut disalah gunakan beberapa oknum Kades dan perangkatnya sebagai ajang kolusi dan pembodohan terhadap warganya. Herannya, hal semacam itu terjadi namun tidak tersentuh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip).
Berdasar hasil konfirmasi dengan Kades Brawijaya dan Sekdes serta Kaur Desanya, di ketahui bahwa tahun 2020 ini melalui dana desa, Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tahun ini mendapat percepatan pembangunan. Sehingga sebelum aturan Baru Covid-19 turun, Desa Brawijaya sudah membangun 6 item pekerjaan fisik berupa Tribun, Pagar Taman, Paving Bloc, Jambanisasi, Gazebo dan Monumen Lapangan.
Biaya pembangunan ke 6 infrastruktur tersebut menelan biaya Rp. 496.096.600 dan di kerjakan dalam waktu satu bulan setengah. “Memang kami sudah melakukan pembangunan enam item pekerjaan di awal bulan Maret dan selesai di pertengahan bulan April, dan semua pekerjaan tersebut selesai hanya dalam satu bulan setengah saja mas,” terang Sekdes M. Ropik.
Saat tim menanyakan alasan melakukan pembangunan, sementara prioritas DD untuk penganan dampak pandemi. Topik beralasan karena Desa Brawijaya mendapat program percepatan. “Jadi sisa dana pembangunannya baru di gunakan untuk BLT. Ya gimana mas anggaran sudah di pake membangun, dan untuk BLT nya kami hanya menganggarkan 82 KPM saja,” ujarnya.
Di samping alasan tersebut, penganggaran BLT kepada 82 KPM itu menurut Ropik juga sudah hasil musyawarah desa. “Kami sudah tau aturan yang harus di terapkan pada dana desa tahun ini, tapi gimana sudah tidak ada lagi yang berhak menerimanya, lagian itu sudah hasil musyawarah desa hanya menetapkan 82 KPM saja,” kilahnya.
Dari informasi tersebut, tim melakukan penelusuran ke sejumlah warga di desa setempat. Namun, jauh panggang dari api, sejumlah warga miskin tidak pernah menerima BLT. Salah satunya adalah SY (50), warga kurang mampu ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan apa pun dari pemerintah, apalagi BLT. “Saya gak pernah dapat bantuan apa apa mas, kemaren cuman di kasih sama pak RT 3 biji masker untuk saya, suami dan anak mas. Kalau pekerjaan suami saya cuma buruh pemetik kepala,” ujarnya.
Tak jauh dari kediaman SY, tim bertemu dengan SJ (60). Pria setengah baya ini membenar cerita Sy sekaligus mengaku bantuan yang penah ia terima cuma dua bulan. “Saya memang dapat bantuan dari desa berupa uang, tapi cuma 2 kali saja, pertama saya ambil di balai desa senilai 600 ribu, terus yang kedua saya ngambilnya di bank, habis itu tidak pernah dapat lagi, kalau masalah masker saya belum pernah dapat dari desa, tapi beli sendiri,” tandasnya.
Berdasar informasi yang di dapat, tim menilai, DD di Desa Brawijaya jauh melenceng dari juknis atau aturan yang sudah di tetapkan oleh Mentri PDTT.Apalagi juknis DD di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 yang memang di prioritas untuk penanganan Covid-19, dimana, 25 persen dari total DD Rp 800 juta di khususkan untuk BLT.
Bahkan sebesar 30 persen dari bantuan DD diatas Rp 800 juta hingga Rp 1,2 milyar, dan 35 persen dari total DD di atas Rp 1,2 milyar juga di peruntukkan bagi warga terdampak covid-19. “BLT itu harus di salurkan mulai bulan April, Mei dan Juni 2020, sebesar Rp 600 ribu per KPM perbulan,” jelas Bidang Investigasi LP KPK Tipikor, M. Husin, Jumat (6/11/20200).
Kemudian, masih kata Husin, BLT DD di perpanjang lagi hingga bulan Juli, Agustus dan September dengan jumlah bantuan Rp 300 ribu per bulan per KPM. Sementara, Pemdes Brawijaya yang memiliki 1.678 jumlah KK itu, hanya menganggarkan BLT DD Rp 147.600.000.
Padahal, berdasarkan jumlah bantuan DD yang diterima dan berdasar juknis dan aturan yang di tetapkan pemerintah pusat dan kabupaten, Desa Brawijaya seharusnya menganggarkan dana BLT Rp. 450.303.000. “Jadi, harusnya sebanyak 250 KPM warga Desa Brawijaya bisa terima BLT, tapi Pemdesnya lebih memilih mambangun dan hanya menyalurkan BLT kepada 82 KPM saja,” pungkas Husin.
Pewarta : Tim
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post