WAY KANAN, Lampung86news.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (9/11).
Tersangka berinisial DMS (21) warga Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH, M.H mengatakan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pakuan Ratu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, setelah tiba dilokasi terlihat seseorang mencurigakan sedang duduk didepan rumah salah satu warga,” ujar AKP Firmansyah.
Kemudian, lanjutnya, salah satu anggota mendekati laki – laki yang mengaku berinisial DMS. Namun saat ditanya identitasnya tidak dapat menunjukkan dan hanya memberi keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
“Kami lantas melakukan penggeledahan dan hasilnya di temukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di simpan didalam kantong celana bagian depan berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 ½ butir tablet warna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.
Saat ini, sambung AKP Firmansyah, tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan. “Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Rizal
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post