LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Puluhan masyarakat tidak berkutik dan hanya pasrah saat menerima sanksi hukuman Push Up, atau menyanyikan lagu kebangsaan, karena terjaring operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, di dampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Nelson Siahaan, dan Kapolsek Sekampung IPTU Selamet, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini, dilaksanakan dengan tujuan untuk terus mengoptimasi kedisiplinan masyarakat, terkait pelaksanaan protokoler kesehatan.
“Pencegahan dan antisipasi paparan Virus Corona (COVID-19), dilakukan dengan tetap disiplin menjalankan prilaku hidup sehat, antara lain dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir”, terangnya, Senin (9/11/2020).
Pada kegiatan operasi yustisi yang digelar di Kecamatan Gunung Pelindung dan Sekampung ini, petugas menjaring sekitar 90 orang warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan.
“Operasi Yustisi penegakan prokes tersebut, dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari Institusi Kepolisian, TNI, Sat Pol PP, dan Tim Gugus Tugas COVID-19 di jalan raya serta titik kosentrasi berkumpulnya masyarakat di Kecamatan Gunung Pelindung dan Sekampung,” ungkasnya.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post