LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Seperti tidak ada kata lelah bagi jajaran Polsek Melinting dalam mengajak masyarakat untuk bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi cluster baru di wilayah kecamatan setempat.
Giat yang dikemas dalam sebuah Operasi (Ops) bersandi Yustisi itu, seakan menjadi sebuah kegiatan rutin yang seluruh rangkaiannya harus terlaksana dengan baik dan sesuai Peraturan Gubernur (Pergup) Lampung Nomor 45 tahun 2020.
Untuk itu, selaku Kapolsek Melinting, Iptu Suryono tak bosan bosannya melakukan pembinaan melalui Apel Kesiapan Pasukan sebelum giat dilaksanakan. Dan untuk Ops Yustisi hari ini, juga di lakukan hal yang sama terhadap anggotanya.
“Selamat siang, hari ini kita bersama Gugus Tugas kembali melaksanakan Ops Yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak memakai masker,” ujar Iptu Suryono saat apel kesiapan Ops di Jalan Iro Kesumo Desa Wana kecamatan setempat, Selasa (10/11/2020).
Ops penegakan disiplin patuh terhadap protokol kesehatan itu, lanjutnya, akan di berikan sanksi sesuai Pergub Nomor 45 tahun 2020. “Bagi warga atau pengendara R2 maupun R4 yang tidak memakai masker diberi sangsi push up atau menyanyikan lagu-lagu kebangsaan”, tandasnya.
Dalam apel tersebut, selain sejumlah anggota Polsek Melinting, juga tampak Tim Gugus Tugas terdiri dari 2 orang Staf UPTD Puskesmas dan 2 orang Trantib, Babinsa, Pokdar Kamtibmas dan dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Melinting.
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil terlihat sedang di stop petugas karena tidak memakai masker. Sejumlah sangsi pun tampak sedang dijalankan oleh pelanggar. Namun tak jarang pula dari beberapa pelanggar terlihat tak hafal terhadap lagu kebangsaan sendiri.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post