LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Seorang tersangka aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah TA (40) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.
“Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka bersama rekan-rekannya, di duga melakukan aksi Curas di rumah milik Budi Waluyo (46) warga Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung, pada bulan Mei lalu,” ujarnya, Selasa (10/11),
Peristiwa kejahatan, lanjut AKP Heru Prasongko, diduga berawal saat para tersangka mencongkel pintu rumah, dan berusaha mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, tetapi aksi kejahatan tersebut diketahui korban karena terbangun mendengar suaranya gaduh.
“Melihat korban berteriak teriak minta tolong, salah satu tersangka panik dan langsung menembak hingga korban terjatuh. Selanjutnya, para tersangka melarikan diri tanpa membawa harta korban, karena khawatir tertangkap warga,” terang AKP Heru.
Tersangka berhasil ditangkap, tambah AKP Heru, kepolisian lakukan proses penyelidikan yang kemudian berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. “Dengan tehnik pendekatan melalui tokoh masyarakat, akhirnya pihak keluarga menyerahkan tersangka ke pihak Kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Heru
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post