• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Hamili Pelajar SLTA, Pemuda asal Jateng Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

Lampung 86 by Lampung 86
15/11/2020
in Tanggamus
0
Hamili Pelajar SLTA, Pemuda asal Jateng Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus
15
VIEWS

TANGGAMUS, Lampung86news.com – Pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kota Agung, Minggu (15/11/20).

Pria tersebut ditangkap atas persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PU (16), pelajar kelas 2 SLTA yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Mirisnya, atas penangkapan tersebut terungkap. Tersangka yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, selama ini diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban.

Berita Terkini

Polres Tanggamus Olah TKP Korban Tewas Bersimbah Darah Di Pekon Kerta

Polres Tanggamus Olah TKP Korban Tewas Bersimbah Darah Di Pekon Kerta

19/01/2021
Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

17/01/2021
Bunda Dewi Jadi Yang Pertama di Vaksin Covid-19

Bunda Dewi Jadi Yang Pertama di Vaksin Covid-19

14/01/2021
Bupati Tanggamus Siap di Vaksin Covid 19

Bupati Tanggamus Siap di Vaksin Covid 19

12/01/2021

Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka mengaku geram. Pasalnya selain menempatkan tersangka di rumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor tidak menduga atas prilaku tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.

“Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, siang tadi pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut. Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.

Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.

“Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejarang sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.

“Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur.

“Awal kenalnya lewat medsos, karna kami sama-sama hobi motor,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil.

“Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,” ucap pemuda berbadan kecil tersebut. 

Pewarta : Nico
Editor : Roy Naldi

FacebookTweetPin
Next Post
Manfaatkan Waktu Bersama, Iptu Suryono Ajak Warga Taat Prokes dan Jaga Kamtibmas

Manfaatkan Waktu Bersama, Iptu Suryono Ajak Warga Taat Prokes dan Jaga Kamtibmas

Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada, Polres Lampung Timur Gelar FGD Bersama Elemen Masyarakat

Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada, Polres Lampung Timur Gelar FGD Bersama Elemen Masyarakat

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Dikabarkan Hilang, Warga Gunung Sugih Besar, di Temukan Tergantung Dipohon Waru

Dikabarkan Hilang, Warga Gunung Sugih Besar, di Temukan Tergantung Dipohon Waru

22/01/2021
Persit Kodim 0429/Lamtim Gelar Pengajian Dan Berikan Santunan Anak Yatim

Persit Kodim 0429/Lamtim Gelar Pengajian Dan Berikan Santunan Anak Yatim

22/01/2021
Tempati Kantor Baru, DPC PWRI Kota Metro adakan Syukuran dan Doa

Tempati Kantor Baru, DPC PWRI Kota Metro adakan Syukuran dan Doa

22/01/2021
Lampung Timur Siap Bersaing Dalam Kompetisi KTN Tingkat Nasional

Lampung Timur Siap Bersaing Dalam Kompetisi KTN Tingkat Nasional

22/01/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020