LAMPUNG SELATAN, Lampung86news.com – Pelaku penculikan dan pemerkosaan yang sempat mengegerkan warga Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya kini meringkuk di jeruji besi Mapolres setempat.
Pelaku atas nama Sudira (55), berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lamsel pada hari Kamis Tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 wib, di Desa Suban Kecamatan Merbau Metaram, Lamsel.
Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona mengatakan, tersangka ditangkap saat tengah membawa kabur korban lainnya, yaitu seorang perempuan asal Kota Serang.
“Tim Tekab 308 Res Lamsel di pimpin Ipda Alfiandi Hartono S.Trk melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah warga Desa Suban Kecamatan Merbau Metaram. Saat itu, tersangka sedang membawa seorang perempuan dari daerah Cikeusik, Serang Banten,” Beber AKP Try kepada media masa, Minggu (15/11/2020).
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda. Pelaku mengaku sebagai kakek korban dan mengajak korban pergi ke bank untuk mengambil uang.
“Namun, ketika korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru di bawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan,” lanjutnya.
Perwira muda ini juga menerangkan, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan di bunuh.
“Akhirnya, mereka menyebrang ke Pulau Jawa dan singgah di rumah kerabat tersangka. Setelah berada disana, korban diperintahkan untuk melayani nabsu bejat pelaku, apabila menolak korban di ancam akan di bunuh,” jelasnya.
Atas dasar kejadian tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah di amankan polisi di sel tahanan Mapolres Lamsel, yang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
AKP Try juga menyebut, tersangka merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama. “Berdasar hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan modus tindak pidana serupa sebanyak 3 kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan,” pungkasnya.
Pewarta : Anesmi
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post