LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Tim Gabungan Kepolisian, TNI, Satuan Pol PP, dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Sekampung Udik, menggelar Operasi Yustisi di jalan raya dan pasar rakyat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, SIK di dampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Mirga Juanda, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko menjelaskan bahwa selain di jalan raya, Operasi juga di laksanakan di kawasan keramaian.
“Sekitar 15 orang warga masyarakat, yang terjaring, karena melanggar protokol kesehatan, diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, dan hukuman Push Up,” ujar AKP Heru Prasongko.
Selain memberikan sangsi teguran, tim gabungan juga terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan. “Hal ini, terus di lakukan guna menghindari penyebaran Virus Corona (COVID-19),” pungkasnya
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post