LAMPUNG TIMUR, Lampung86news.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 terjadi di Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Pemerintahan Desa Sawojajar dan kelompok masyarakat (pokmas) desa setempat mematok biaya pembuatan PTSL mencapai Rp.700.000/sertifikat, salah satu masyarakat setempat mengatakan bahwa biaya pendaftaran PTSL di desa nya dianggap terlalu berlebihan. Karena hal tersebut merupakan program pemerintah.
“kami keberatan mas, soalnya biayanya sangat besar sampai 700.000 kalau aturannya ngak sampai segitu,” jelas warga tersebut.
Warga Sawojajar tersebut juga menambahkan bila mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri no 25/SKB/V/2017 telah ditetapkan biaya pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan Patok, Kegiatan operasional Desa) PTSL untuk wilayah Lampung hanya Rp. 200.000.
Terkait hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Kelompok masyarakat (pokmas) desa Sawojajar, Ibrahim menjelaskan bahwa benar biaya pembuatan PTSL didesa tersebut sebesar Rp 700.00.
“Memang benar biaya pembuatan sertifikat di desa kami Rp.700.000 per sertifikat namun ini berdasarkan musyawarah pokmas dan pemohon sertifikat bersama pemerintah Desa Sawojajar” jelas Ibrahim,” Sabtu (21/11)
Ketua kelompok masyarakat (pokmas) tersebut juga mengatakan bahwa biaya tersebut dikarenakan pengurusan surat menyurat nya memerlukan biaya yang besar, karena setiap penerbitan buku sertifikat harus melalui rekomendasi dari markas besar TNI AL di Jakarta.
“Biaya tersebut kami perlukan karena harus bolak-balik ke Jakarta guna mendapatkan rekomendasi dari Mabes TNI AL pusat,” jelas Ibrahim
Ketua pokmas juga menambahkan bahwa sebelumnya belum ada penerbitan sertifikat tanah didesa mereka karena berbatasan langsung dengan Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampung Utara, dan belum ada pembayaran dari masyarakat pemohon sertifikat.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Sekretaris Desa Sawojajar, Bobi menjelaskan bahwa uang yang telah dikumpulkan dari masyarakat telah mencapai 50% dari jumlah pemohon sertifikat Sekitar 300 sertifikat, dan sebelumnya ditahun 2010 desa Sawojajar pernah mendapatkan Program Sertifikat Nasional sebanyak 30 Sertifikat melalui dinas pertanian bekerja sama dengan BPN Lampung Utara.
“Kalau pembayaran dari masyarakat sudah 50%, dari pemohon sekitar 300 buku, namun sampai saat ini belum ada yang jadi karena alasan Covid 19,” jelas Bobi selaku Sekretaris Desa Sawojajar.
Pewarta : Riki
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post