BANDAR LAMPUNG, Lampung86news.com – Selasa 24 November 2020 sekira pukul 00.30 Wib dini hari, telah terjadi tindak pidana Curas atau penjabretan terhadap seorang remaja putri di wilayah hukum Polsek Kedaton, Bandar Lampung Kota.
“Korban bernama Vicka Widya Angelita (19) warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten, Lampung Tengah,” ujar Kepala SPK Regu II Aipda Yahiri Tasti selaku KA SPK Regu II mewakili Kapolsek Kedaton usai terima laporan korban.
Dijelaskan, Aipda Yahiri, kronologis kejadian berawal saat korban berdua bersama temannya berada di dekat Paska UIN jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
“Disitu pelaku beraksi, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu tas warna kuning berisi 1 buah dompet kecil berisi KTP, KTM, kartu member, ATM BRI, ATM Mandiri, 1 buah cinccin, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 buah foto ukuran 3×4,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Aipda Yahiri, di dalam tas korban juga ada 1 buah carger, kaca mata, buku, pena, parfum, lipstik dan obat propolis. “Berdasar keterang korban, tersangka berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Sony tanpa plat nomor,” jelasnya.
Kedua pelaku, masih kata Aipda Yahiri, menarik tas saat korban berboncengan dengan temannya di jalan tersebut. Dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kedaton. “Di perkirakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta rupiah,” pungkasnya.
Pewarta : Harus
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post