• Kontak Kami
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Selasa, Januari 19, 2021
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
  • Beranda
  • Lampung
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
  • Nasional
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Pesisir Barat
  • Metro
  • Mesuji
  • Tanggamus
  • Way Kanan
  • Redaksi
  • Pariwisata
  • Advertorial
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
Akurat, Tajam, dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu dan Seorang Oknum Honorer di BNS

Lampung 86 by Lampung 86
24/11/2020
in Tanggamus
0
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu dan Seorang Oknum Honorer di BNS
38
VIEWS

TANGGAMUS, Lampung86news.com – Seorang diduga bandar sabu bernama AY (35) yang juga diduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Selain Antoni, petugas kepolisian juga menangkap JS (35) seorang oknum honorer SD di Wonosobo, sebab ia sedang memecah dan mengkonsumsi di rumah AY di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semong (BNS), Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20  plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone danb1  bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY.

Berita Terkini

Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

17/01/2021
Bunda Dewi Jadi Yang Pertama di Vaksin Covid-19

Bunda Dewi Jadi Yang Pertama di Vaksin Covid-19

14/01/2021
Bupati Tanggamus Siap di Vaksin Covid 19

Bupati Tanggamus Siap di Vaksin Covid 19

12/01/2021
Empat Terduga Pengedar Narkoba Digulung Satnarkoba Polres Tanggamus

Empat Terduga Pengedar Narkoba Digulung Satnarkoba Polres Tanggamus

08/01/2021

Kemudian dari tangan JS yang juga merupakan warga Pekon Raja Basa, BNS berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca / pirek bekas pakai dan satu unit handphone.

Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya. 

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Raja Basa  sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11/20) pukul 13.30 Wib, setelah menerima informasi masyarakat,” ungkap Kompol Heti Patmawati  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Senin (23/11/20).

Lanjut, saat penggerebekan tersebut, kedua tersangka diduga sedang memecah dan mengkonsumsi sabu sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya.

“Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah Antoni Yanto,” ujarnya.

Menurut Wakapolres, adapun peran masing-masing tersangka, yakni  Antoni Yanto berperan sebagai bandar sabu sementara honorer berperan sebagai kurir.

“Hasil pemeriksaan sementara, Antoni Yanto berperan sebagai bandar dan tersangka Junian Sahroni berperan sebagai kurir sabu,” ujarnya.

Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal sabu yang dikuasai para tersangka tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka,” imbuhnya.

Wakapolres mengaku, atas informasi bahwa tersangka AY merupakan pelaku Curas. Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim. “Menurut info dilapangan tersangka AY juga merupakan pelaku Curas Begal, untuk itu masih dilakukan pengembangan 

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu tersangka AY dalam pengakuannya, bahwa telah tiga bulan menjual sabu kepada para pemuda yang merupakan rekan-rekanya sendiri dan tidak menjual kepada pelajar.

“Sabu dari teman di Sanggi, saya jualaan sudah 3 bulanan. Ambil 1 gram 10 juta mendapat keuntungan 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Antoni di Polres Tanggamus.

Lanjutnya, penjualan sabu dilakukan secara offline diamana pembeli sabu datang ke rumahnya. “Pembeli datang ke rumah membeli sabu yang sudah saya siapkan,” ujarnya.

Ditempat sama, JS mengakui telah 3 kali melakukan penyalahgunaan Narkoba bersama Antoni dan ia menyesali pebuatannya.

“Baru tiga kali pak, tapi saya menyesal,” ucapnya sambil menunduk. 

Pewarta : Nico
Editor : Roy Naldi

FacebookTweetPin
Next Post
Disdukcapil Tanggamus Gelar Sosialisasikan Permendagri Soal Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil Tanggamus Gelar Sosialisasikan Permendagri Soal Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Kepala Rutan IIB Kotabumi Jamu Makan Siang Awak Media

Kepala Rutan IIB Kotabumi Jamu Makan Siang Awak Media

Discussion about this post

Berita Terpopuler

Bupati Nanang Ermanto : Besok Saya dan Pak Sekda Akan di Vaksin

Bupati Nanang Ermanto : Besok Saya dan Pak Sekda Akan di Vaksin

18/01/2021
Kapolres Lampung Timur Hadiri Simulasi Wisata Di Taman Nasional Way Kambas

Kapolres Lampung Timur Hadiri Simulasi Wisata Di Taman Nasional Way Kambas

18/01/2021
Dandim 0429/Lamtim Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Antara Balai TNWK Dengan 23 Desa Penyangga

Dandim 0429/Lamtim Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Antara Balai TNWK Dengan 23 Desa Penyangga

18/01/2021
Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

Polsek Talang Padang Gulung Pencuri Mobil L300

17/01/2021
Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Lampung86news.com - Copyright © 2020

Tentang Kami

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Lampung86news.com | Akurat, Tajam, dan Terpercaya

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lampung Timur
  • Lampung Selatan
  • Lampung Utara
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Bandar Lampung
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Tanggamus
  • Pariwisata

Lampung86news.com - Copyright © 2020