WAY KANAN, Lampung86news.com – Jajaran Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan berhasil menangkap SJ (29) Warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
SJ ditangkap sekira pukul 22.00 Wib, Rabu 25 November 2020 di rumahnya lantaran di duga telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba, Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa kejadian diketahui dari adik ipar pelapor pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB
Ia bercerita kepada pelapor bahwa anaknya bernama samaran Dara (15) yang bekerja di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba telah menjadi korban perbuatan cabul oleh SJ.
Sekitar pukul 19.00 Wib, orang tua korban langsung jemput korban dan mendapat pengakuan langsung bahwa korban telah di paksa untuk berhubungan badan lebih dari satu kali di konter Cell milik tersangka.
Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Way Tuba dan tersangka pun dibawa dan diamankan di Mapolsek setempat untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek
Pewarta : Rizal
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post